UUD Negara Republik Indonesia dan Nilai-Nilai Pancasila Dalam UUD Negara Republik Indonesia
2.1 Undang-Undang Dasar
1945
Pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem
pemerintahan di atur dalam undang-undang dasar. Bagi mereka yang memandang
Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi
kekuasaan maka undang-undang dasar dapat di pandang sebagai lembaga atau
sekumpulan asas yang mentapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara badan
legislative,eksekutif dan badan yudikatif.
Dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 disebutkan
bahwa undang-undang dasar 1945 bersifat singkat dan supel .undang-undang dasar
1945 hanya memuat 37 pasal , adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan
peralihan dan aturan tambahan.
Hal
ini mengandung makna:
1.
Undang-Undang
Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok ,hanya memuat garis-garis besar ,tentang
norma dasar tentang pemerintah pusat dan lain-lain. Penyelenggara Negara untuk
menyelenggarakan Negara , untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan
kesejahteraan sosial
2.
Sifatnya
yang supel dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu terus
berkembang , dinamis. Negara indonesia akan terus tumbuh berkembang seiring
dengan perubahan zaman .
berhubung dengan itu janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristelisasi memberikan bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih berubah. Memang sifat dan aturan yang tertulis itu bersifat mengikat karena itu makin supel sifatnya aturan itu makin baik . jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam undang-undang dasar itu jangan ketinggalan zaman.
berhubung dengan itu janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristelisasi memberikan bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih berubah. Memang sifat dan aturan yang tertulis itu bersifat mengikat karena itu makin supel sifatnya aturan itu makin baik . jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam undang-undang dasar itu jangan ketinggalan zaman.
Sifat Undang-Undang Dasar
adalah sebagai berikut :
1.
Karena sifatnya yang
tertulis maka rumusannya jelas merupakan suatu hukum positif yang mengikat
pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi setiap warga
Negara.
2.
UUD 1945 bersifat singkat
dan supel memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiapkali
harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuak hak-hak asasi
manusia
3.
Memuat norma-norma ,
aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
secara konstitusional
4.
UUD 1945 dalam tertib hukum
tertinggi Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi disamping
itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah
dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
2.2.Konstitusi
Disamping pengertian Undang-Undang Dasar dipergunakan
istilah latin yaitu konstitusi . Istilah berasal dari bahasa inggris
constitution atau dari bahasa belanda constituante .Terjemahan dari istilah
tersebut adalah Undang-Undang Dasar. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai
landasan kosntitusiberupa pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
penataan supra dan infrastruktur politik Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktek
kenegaraannya umumnya dapat mempunyai arti :
1.
Lebih luas daripada
undang-undang dasar
2.
Sama dengan pengertian
undang-undang dasar
2.3.Struktur pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia
sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia
tahun 1945.
Secara
filosofis demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat adalah sebuah asal mula kekuasaan
Negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social
oleh karena itu dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakkan
dalam kerangka tujuan bersama bukan bersifat liberal yang hanya mendasarkan
kebebasan individu saja dan bukan demokrasi klass. Kebebasan individu yang
diletakkan demi tujuan kesejahteraan bersama inilah yang menurut istilah
pendiri Negara tersebut sebagai asas kebersamaan , asas kekeluargaan tetapi
bukan nepotisme . Secara umum di dalam sistem pemerintahan yang demokratis
senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
1. Keterlibatan
warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat
persamaan tertentu diantara warga Negara
3. Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
4. Suatu
sitem perwakilan
5. Suatu
sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
Penjabaran
demokrasi menurut UUD 1945 dalam sistem ketatanegraan Indonesia pasca amandemen
2002
Rumusan kedaulatan ditangan rakyat menunjukan bahwa
kedudukan rakyatlah yag tertinggi dan paling sentral . Rakyat adalah sebagai
asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara . Oleh karena
itu rakyat merupakan paradigma sentral kekuasaan Negara .
Konsep kekuasaan
Kekuasaan di tangan rakyat
1. Pembukaan
UUD 1945 alinea IV
2. Pokok
pikiran dalam pembukaan UUD 1945
3. Undang-undang
dasar 1945 pasal (1)
4. Undang-
undang dasar1945 pasal 1 ayat (2)
Pembagian kekuasaan
1. Kekuasaan
eksekutif
2. Kekuasaan
legislatif
3. Kekuasaan
yudikatif
4. Kekuasaan
inspektif
5. Dalam
UUD 1945hasil amandemen tidak ada kekuasaan konsultatif yang dalam UUD lama
didelegasikan kepada dewan pertimbanagan agung
Pembatasan
kekuasaan
1. Pasal
1ayat 2 UUD 1945 kedaulatan ditangan rakyat
2. MPR
memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD melantik presiden dan wakil
presiden serta melakukan impeachmentterhadap presiden jikalau melanggar
konstitusi
3. Pasal
20 ayat 1 DPR memiliki fungsi pengawasan yang berarti melakukan pengawasan
terhadap jalannya pemerintahan yang dijalankan oleh presiden dalam jangka waktu
5 tahun
4. Rakyat
kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5
tahunan sebagai realisasi periode kekuasaan)
·
Konsep pengambilan
keputusan
1. Keputusan
di dasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya
2. Namun
demikian jikalau mufakat itu tidak tercapai maka dimungkinan pengambilan
keputusan itu melalui suara terbanyak
·
Konsep pengawasan
1. Pasal
1 ayat 2
2. Pasal
2 ayat 1
3. Penjelasaan
UUD 1945 terntang kedudukan DPR
·
Konsep partisipasi
1. Pasal
27 ayat 1 UUD 1945
2. Pasal
28 UUD 1945
2.4
Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002
Sistem pemerintahan Negara Indonesia dibagi atas
tujuh yang secara sistematis merupakan pengejewantahan kedaulatan rakyat oleh
karena itu sistem pemerintahan ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan Negara yang terinci sebagai berikut walaupun tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan Negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis namun
tujuh kunci pokok itu mengalami suatu perubahan , oleh karena itu sebagai studi
komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 setelah amandemen sebagai
berikut
1.Indonesia
adalah negara berdasarkan atas hukum (rechtstaaf)
Negara
termasuk di dalamnya pemerintahan lembaga negara lainyya dalam melaksanakan
tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum.
2.Kekuasaan
negara yang tertinggi ditangan rakyat
Kedaulatan
tertinggi dipegang oleh suatu badan bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia. Menurut konsep demokrasi ,kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan sedangkan rakyat
beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga Negara. Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya . hal ini ditentukanoleh
sejarah Negara yang bersangkutan,kebudayaan,pandangan hidup serta tujuan yang
ingin dicapainya .
3.Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR
4.Presiden
tidak bertanggungjawab kepada MPR
5.Menteri
negara adalah pembantu presiden ,menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
dewan perwakilan rakyat
6.Kekuasaan
kepala negara tidak takterbatas
7.Negara
indonesia adalah negara hukum
2.5
Isi pokok pasal UUD Negara republik Indonesia tahun 1945
UUD
Hasil amandemen 2002 tetap memuat 37 pasal akan tetapi dibagi menjadi 26 BAB
tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan .
A. Bentuk
dan kedaulatan (BAB I)
Dalam
pasal 1 ayat 1 UUD 1945 ditegasakan bahwa Negara adalahnegara kesatuan yang
berbentuk republik . Dari ketentuan pasal jelaslah bahwa bentuk Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik
dengan presiden sebagai kepala Negara yang dipilihdari dan oleh rakyat dalam
suatu jangka tertentu
B. Majelis
permusyawaratan rakyat BAB II
Dalam
pasal 2 UUD 1945 disebtukan bhawa MPR terdiri tas anggota dewan perwakilan
rakyat dab anggota perwakilan daerah
C. Kekuasaan
pemerintahan Negara BAB III
Dalam
pasal 4 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan UUD 1945
D. Kementrian
Negara BAB V UUD 1945
Dalam
pasal 17 UUD 1945 hasil amandemen2002 ditegaskan bahwa presiden dibantu oleh
mentri dan mentridi angkat dan di berhentikan oleh presiden menteri itu
membidangi urusan tertentu dalam pemerintah
E. Pemerintahan
daerah BAB VI
Dalam
pasal 18 UUD 1945 mengatur tentang pemerintahan daerah
F. Asas
otonomi
Pasal
18 ayat 2 pemerintahan daerah provinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan
mengurussendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
G. Pengakuan
keistimewaan pemerintah daerah
Hubungan
pemerintah pusat dan daerah provinsi kabupaten dan kota diatur dalam suatu
undang undang pasal 18 ayat 1
H. Dewan
Perwakilan Rakyat BAB VII
MengenaiDPRdi
atur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 22 UUD 1945. Susunan DPR ditetapkan
dalam undang-undang dan DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
I. Dewan
Perwakilan Daerah BAB VII A
Anggota
dewan perwakilan daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan seluruh anggota
dewan perwakilan daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR pasal
22c ayat 2.
J. Pemilihan
Umum BAB VIIB
Pemilihan
umum dilaksanakan harus benar-benar demokratis bersifat
langsung,umum,bebas,rahasia jujur dan adil.
K. Hak
Keuangan BAB VIII
Dalam
pasal 23 UUD 1945 ditegaskan bahwa anggaran belanja dan anggaran pendapatan
Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
L. Badan
Pemeriksa Keuangan BAB VIIIA
Untuk
memeriksa keungan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu
badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri pasal 23 E ayat 1.
M. Kekuasaan
Kehakiman BAB IX UUD 1945
Menurut
pasal 24 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman adalah merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
N. Pendidikan
Dan Kebudayaan BAB XIII
Dalam
duniayang modern ini ,masalah pendidikan dan pengajaran tidak dapat di abaikan
lagi . suatu rencana pembangunan Negara ini masalahpendidikan di Indonesia
tidak saja merupakan tanggung jawab pemerintah akan tetapi merupakan tanggung
jawab orangtua dan masyarakat..
O. Perekonomiannasional
Dan Kesejahteraan Social BAB XIV
Ketentuan
dalam pasal 33 UUD 1945 adalah realisasi penjabaran sila ke lima pancasila
yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia selain itu juga merupakan
manifestasi hak-hak warga Negara Indonesia.
P. Bendera
Bahasa Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan BAB XV
Pasal
35 UUD 1945 menegaskan bahwa bendera indonesia adalah sang merah putih.
Pasal
36 UUD 1945 menyatakan bahwa bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.
Pasal
36AUUD 1945 menyatakan lambing Negara garuda pancasila dengan semboyan bhineka
tunggal ika
Pasal
36B UUD 1945 menyatakan lagu kebangsaan adalah Indonesia raya
Pasal
36C,ketentuan lebih lanjut tentang bendera,bahasa,lambang Negara serta lagu
kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Q. Perubahan
Undang Undang Dasar 1945 BAB XVI
Pasal
terakhir undang-undang dasar1945 hasil amandemen juga memuat tentang perubahan
undang-undang dasar terutama mengingat agar undang-undang dasaritu senantiasa
sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi rakyat.
R. Hubungan
Antara DPR Dan Presiden
Sebagai
sesame lembaga tinggi dalam ketatanegaraan Indonesia maka DPR dan presiden
bersama-sama mempunyai tugas :
1.membuat
undang-undang (pasal 5 ayat 1 ,20 dan 21)
2.menetapkan
undang-undang Negara tentang anggaran (pendapatan dan belanja Negara pasal 23
ayat 1)
S.Hubungan Antara DPR Dan Mentri-Mentri
Dalam
UUD 1945 dinyatakan bahwamentri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
(pasal 17ayat 2) sedangkan dalampenjelasannya dikemukakan bahwa mentri-mentri
itu tidak bertanggung jawab kepadaDPR artinya kedudukan tidak bergantung pada
dawn akan tetapi bergantung kepada presiden
T.Hubungan
Antara Presiden Dan Mentri-Mentri
Presiden
mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri Negara pasal 17 ayat 2 dan
mentri-mentri itu formal tidak bertanggung jawab pada DPR akan tetapi
tergantung kepada presiden.
U.Hubungan antara Mahkamah Agung Dengan Lembaga
Lainnya
Dalam
pasal 24 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman menurut susunan dan
kekuasaan badan-badan kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan antara
mahkamah agung dengan lembaga-lembaga lainnya.
V.Hubungan Antara BPK Dan DPR
Badan
Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa langsungtanggung jawab tentang keuangan
Negara dan hasil pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR dewan perwakilan
daerah dan DPRd(pasal 23 E ayat 2)untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan
ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administrasi Negara
yang di pimpin oleh pemerintah.
W.Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak Asasi
Manusia
Pengertian hak asasi manusia di bawah ini diambil
dari rumusan yang terdapat dalam undang-undang no 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
a. Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kodrat
manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang
wajib di hormati
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar
yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi
hak hidup , hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain
yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat di ganggu gugat oleh
orang lain. Sebagaimana tercantum dalam pembukaan hak asasi manusia menurut
ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 bahwahak asasi manusia adalah hak dasar yang
melekat pada diri manusia secara kodrat universal dan abadi sebagai anugerah
tuhan yang maha esa
Perang dunia I dan II telah menimbulkan
kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus menebarkan ketakutan dan rasa tidak
aman di kalangan umat manusia. Pada tahun 1941 presiden AS, Franklin D rosevelt
didepan kongres AS menyatakan the four freedoms yang isinya sebagai berikut
1. Freedom
of speech(kebebasan bicara)
2. Freedom
of religion (kebebasan beragama)
3. Freedom
from fear (kebebasan dari ketakutan)
4. Freedom
from want(kebebasan dari kemelaratan)
Kemudian pada
tahun 1946 perserikatan bangsa-bangsa membentuk komisi hak asasi manusia yang
membahas hak-hak politik,social dan ekonomi pada 10 desember 1948 PBB menerima
secara bulat hasil kerja komisi itu yang berupa declaration of human rights
(pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia)
Deklarasi
universal tentang hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang
baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam
masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara
mengajak dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan melalui tindakan progresif secara nasional maupun internasional
menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak dan kebebasan itu secara umum dan
efektif oleh bangsa dari Negara anggota maupun dari daerah yang berada di bawah
kekuasaan hukum mereka
Ketentuan
pasal-pasal tentang hak asasi manusia dalam deklarasi universal tentang hak
asasi manusia PBB salah satunya sebagai berikut:
Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sana . Mereka
di karuniai akal dan budi hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini
tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa,warna kulit, jenis kelamin,bahasa
,agama ,politik, atau pendapat lain asal usul kebangsaan atau social milik
kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik
status hukum dan status internasional Negara atau wilayah darimana seseorang
berasal baik dari Negara yang tidak merdeka yang terbentuk trust yang tidak
berpemerintahan sendiri maupun yang erada si bawah pembatasan kekuasaan lainnya
Pasal 3
Setiap orang berhak
atas penghidupan kemerdekaan dan keselamatan seseorang