Kepastian Hukum

Kepastian Hukum
Kepastian hukum yang pertama berarti kepastian dalam pelaksanaannya yang dimaksud adalah bahwa hokum yang resmi diperungkan dilaksanakan dengan pasti oleh Negara . Kepastian hukum bahwa setiap orang dapat menuntut agar hokum dapat dilaksanakan dan tuntutan itu pasti dipenuhi , dan bahwa setiap pelanggaran hokum akan ditindakdan dikenakan sanksi menurut hukum juga.
Keputusan pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan. Kepastian pelaksanaan hukum menurut agar dalam perkara hukum, kekuasaan eksekutif , pemerintah berada dibawah kekuasaan yudikatif dan dapat dipaksa untuk bertindak sesuai dengan hukum.
Kepastian pelaksanaan hukum mengandaikan kepastian orientasi. Hukumharus jelas sehingga masyarakat dan hakim dapat berpedoman padanya . Ini berarti bahwa setiap istilah dalam hukum harus dirumuskan dengan jelas dan tegas sehingga tidakada keragu-raguan tentang tindakan apa yang dimaksud

Kepastian orientasi menuntut agar ada prosedur pembuatan dan peresmian hukum yang jelas agar dapat mengetahui apa yang dilarang dan apa yang diwajibkan oleh hukum dan apa yang tidak . Disamping itu menuntut agar hukum dikembangkan secara kontinu dan taat asas . Undang-undang harys saling mengkait menujuk ke satu arah agar masyarakat dapat membuat rencana ke masa depan

daftar pustaka
Surajiyo. 2005. Ilmu Filsafat. Jakarta: Bumi aksara

Postingan populer dari blog ini

Visi ilmu di indonesia

Karakteristik anak usia remaja (SMP/SMA)

Sikap ilmiah yang harus dimiliki ilmuwan