Kepastian Hukum
Kepastian
Hukum
Kepastian hukum yang pertama berarti kepastian dalam
pelaksanaannya yang dimaksud adalah bahwa hokum yang resmi diperungkan
dilaksanakan dengan pasti oleh Negara . Kepastian hukum bahwa setiap orang
dapat menuntut agar hokum dapat dilaksanakan dan tuntutan itu pasti dipenuhi ,
dan bahwa setiap pelanggaran hokum akan ditindakdan dikenakan sanksi menurut
hukum juga.
Keputusan pengadilan harus bebas dari pengaruh
kekuasaan. Kepastian pelaksanaan hukum menurut agar dalam perkara hukum, kekuasaan
eksekutif , pemerintah berada dibawah kekuasaan yudikatif dan dapat dipaksa
untuk bertindak sesuai dengan hukum.
Kepastian pelaksanaan hukum mengandaikan kepastian
orientasi. Hukumharus jelas sehingga masyarakat dan hakim dapat berpedoman
padanya . Ini berarti bahwa setiap istilah dalam hukum harus dirumuskan dengan
jelas dan tegas sehingga tidakada keragu-raguan tentang tindakan apa yang
dimaksud
Kepastian orientasi menuntut agar ada prosedur
pembuatan dan peresmian hukum yang jelas agar dapat mengetahui apa yang
dilarang dan apa yang diwajibkan oleh hukum dan apa yang tidak . Disamping itu
menuntut agar hukum dikembangkan secara kontinu dan taat asas . Undang-undang
harys saling mengkait menujuk ke satu arah agar masyarakat dapat membuat rencana
ke masa depan
daftar pustaka
Surajiyo. 2005. Ilmu Filsafat. Jakarta: Bumi aksara
daftar pustaka
Surajiyo. 2005. Ilmu Filsafat. Jakarta: Bumi aksara